Pilkada Boyolali 2024
Langgar Netralitas, 23 Kades di Boyolali Disanksi
Supriyadi
Jumat, 1 November 2024 22:13:00
Murianews, Boyolali – Sebanyak 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, disanksi gegara melanggar netralitas Pilkada 2024.
Puluhan kades itu terbukti melanggar netralitas dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024 dikenai sanksi disiplin ringan.
Sekda Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari temuan dugaan pelanggaran netralitas 23 Kades oleh Bawaslu.
Hal itu, telah ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada para kades tersebut.
”Jika para kades itu, kembali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat,” katanya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, sanksi tersebut berupa hukuman disiplin ringan yang dijatuhkan usai ditanda tangani oleh bupati, Rabu (30/10/2024).
Penjatuhan saksi itu, juga didasarkan pada yurisprudensi atau himpunan putusan sebelumnya kepada oknum Kades di Juwangi saat pilpres lalu.
”Hukuman disiplin itu, juga diatur oleh Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, itu di Bab 4 tentang hukuman disiplin,” tegasnya..