Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Temanggung – Sebanyak 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah resmi dilantik. Usai dilantik mereka akan bertugas hingga tujuh hari setelah hari pemilihan atau tanggal 4 Desember 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Temanggung Nasihuddin mengatakan, pelantikan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024.

”PTPS akan bertugas hingga tujuh hari setelah hari H Pemilihan,” katanya.

Ia menerangkan, sesuai regulasi, PTPS bertugas 21 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Mereka bertugas melakukan pengawasan pada hari tenang, persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, penghitungan suara dan pengawasan pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS.

Ia mengatakan, di Temanggung pendaftar PTPS sebanyak 2.319 orang. Setelah dilakukan seleksi dan wawancara, terpilih 1.306 PTPS atau sesuai dengan kebutuhan 1.306 TPS.

Setelah dilantik, dilakukan bimbingan teknis pengawasan, pelaporan dan pencegahan pelanggaran, sebab PTPS adalah ujung tombak pengawasan pada hari H pemilihan, sehingga mereka harus menguasai teknis pengawasan, pencegahan dan pelaporannya.

”PTPS harus menguasai regulasi dan bertugas dengan cermat,” tandasnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler