Kamis, 20 November 2025

Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang saat Reskrim Polres Sragen.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

”Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sragen menindak lanjuti kebijakan, dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan memberantas segala aktivitas yang melanggar hukum,” tutupnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler