Rabu, 19 November 2025

Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.

”Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.

”Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK,” tandasnya.

Komentar