Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
”Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
”Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK,” tandasnya.
Murianews, Semarang – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 dipastikan mundur. Hal ini disebabkan penerapan UMP Jateng tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menjelaskan keputusan tersebut, diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51 Tahun 2023,” katanya seperti dilansir Antara.
Aziz mengatakan, sejauh ini penetapan UMP Jateng sudah berkoordinasi dengan kementerian. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan meminta pemprov tak tergesa-gesa dalam penetapan.
Karena itu, pihaknya bersama dengan dewan pengupahan akan menggelar brainstorming usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca-putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023.
“Usulan dari buruh dan perwakilan pengusaha nantinya disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” terangnya
Oleh karena itu, kata dia, pengesahan UMP tidak lagi pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November sebagaimana semula.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
”Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
”Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK,” tandasnya.