Kamis, 20 November 2025

Ia menjelaskan pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jalan maupun irigasi tidak bisa dilakukan sendiri. Namun perlu dilakukan secara kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain infrastruktur jalan, pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi juga penting untuk mendukung program satu juta hektare sawah berkesinambungan.

”Selain mengembangkan sektor industri, kami juga berkomitmen sebagai penyokong pangan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno menambahkan pembangunan infrastruktur jalan, kawasan industri, perumahan, dan sarana umum lainnya harus terus dilakukan guna mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri.

”Sebagai penumpu pangan dan industri tidak lepas dari infrastruktur. Namun, pembangunannya tidak bisa dilaksanakan sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota,” tambahnya.

Untuk mendukung visi misi tersebut, kata dia, Pemprov Jateng juga telah menetapkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena infrastruktur sektor pertanian dan industri tidak bisa lepas dari tata ruang dan wilayah.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler