Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
”Akibatnya ada kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar dalam dugaan tindak pidana itu,” terangnya.
Murianews, Semarang – Kasus dugaan korupsi Plaza Klaten diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Dari penyidikan tersebut, kerugian negara diketahui mencapai Rp 10,2 miliar.
Tingginya kerugian tersebut, lantaran Kejati mengusut dugaan korupsi aset pemerintah itu dalam kurun waktu lima tahun, mulai 2019-2023. Dari situ diketahui jumlah ada dugaan penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Menurut dia, aset milik Pemkab Klaten sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun.
”Perjanjian kerja sama selesai pada tahun 2018. Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten,” katanya seperti dilansir Antara.
Pada periode 2019—2022, lanjut dia, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu. Diduga terjadi penunjukan langsung terhadap pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
”Diduga dilakukan penunjukan secara lisan pihak rekanan, padahal seharusnya dilakukan melalui proses lelang,” terangnya.
Penunjukan Langsung...
Penunjukan langsung rekanan tersebut diduga dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Dalam kurun waktu tersebut, menurut dia, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp 14,2 miliar. Namun, hanya sekitar Rp 3,9 miliar yang disetor ke kas Pemkab Klaten.
”Akibatnya ada kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar dalam dugaan tindak pidana itu,” terangnya.