Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Mbak Ita, Selasa (14/1/2024) lalu.
Atas keputusan tersebut, lembaga antirasuah itu akan segera memanggil politisi PDI Perjuangan itu sesegera mungkin. Saat ini KPK masih menunggu jadwal penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan belum mendapat informasi dari penyidik kapan Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hakim tunggal, Jan Oktavianus, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang praperadilan terkait status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau (Mbak Ita) dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Mbak Ita, Selasa (14/1/2024) lalu.
Atas keputusan tersebut, lembaga antirasuah itu akan segera memanggil politisi PDI Perjuangan itu sesegera mungkin. Saat ini KPK masih menunggu jadwal penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan belum mendapat informasi dari penyidik kapan Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan.
”Bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan kami akan sampaikan update-nya,” kata Tessa seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hakim tunggal, Jan Oktavianus, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Penyidikan Dilanjutkan...
Dengan putusan ini, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang melibatkan Mbak Ita dan sejumlah pihak lainnya.
Hakim menegaskan bahwa penyidikan KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
Gugatan praperadilan Mbak Ita tercatat dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan pada 4 Desember 2024.
Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Januari 2025.
Pada Selasa (10/12/2024), KPK sempat memanggil empat tersangka untuk pemeriksaan, yaitu Mbak Ita; suaminya, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono; serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Namun, keempat tersangka tidak memenuhi panggilan KPK. Mbak Ita menyatakan ketidakhadirannya disebabkan oleh persiapan penyambutan Presiden Prabowo Subianto di Semarang.
KPK Tangani Tiga Kasus Korupsi Pemkot Semarang...
Saat ini, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
- Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.
- Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
- Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17-25 Juli 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk euro sebesar 9.650 euro.
Selain itu, KPK juga menyita puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.