Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang praperadilan terkait status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau (Mbak Ita) dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Mbak Ita, Selasa (14/1/2024) lalu.

Atas keputusan tersebut, lembaga antirasuah itu akan segera memanggil politisi PDI Perjuangan itu sesegera mungkin. Saat ini KPK masih menunggu jadwal penyidik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan belum mendapat informasi dari penyidik kapan Mbak Ita akan menjalani pemeriksaan.

”Bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan kami akan sampaikan update-nya,” kata Tessa seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hakim tunggal, Jan Oktavianus, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

”Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Penyidikan Dilanjutkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler