Atas hal itu, keduanya dijatuhi hukuman demosi atau penurunan pangkat dalam kurun waktu berbeda hingga dimintas meminta maaf kepada korban.
”KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seperti dilansir Antara, Selasa (18/2/2025)
Kedua anggota polisi tersebut, yaknu Aiptu Kusno yang dijatuhi demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.
Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.
”Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga,” katanya.
Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan.
Murianews, Semarang – Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang memeras sejoli di Semarang terbukti bersalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025) kemarin.
Atas hal itu, keduanya dijatuhi hukuman demosi atau penurunan pangkat dalam kurun waktu berbeda hingga dimintas meminta maaf kepada korban.
”KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seperti dilansir Antara, Selasa (18/2/2025)
Kedua anggota polisi tersebut, yaknu Aiptu Kusno yang dijatuhi demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.
Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.
”Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga,” katanya.
Dalam persidangan, kata dia, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya.
Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan.
Peras sejoli dalam mobil...
”Atas putusan KKEP tersebut, kedua oknum polisi tersebut langsung menyatakan menerima,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.
Peristiwa tersebut bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut, kemudian dihampiri.
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp 2,5 juta.