Selasa, 18 Maret 2025

Murianews, Semarang – Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang memeras sejoli di Semarang terbukti bersalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025) kemarin.

Atas hal itu, keduanya dijatuhi hukuman demosi atau penurunan pangkat dalam kurun waktu berbeda hingga dimintas meminta maaf kepada korban.

”KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seperti dilansir Antara, Selasa (18/2/2025)

Kedua anggota polisi tersebut, yaknu Aiptu Kusno yang dijatuhi demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.

”Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga,” katanya.

Dalam persidangan, kata dia, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya.

Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan.

Peras sejoli dalam mobil...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler