Kamis, 20 November 2025

Cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng:

  1. Pertama, Anda harus mengakses situs sesuai jadwal pendaftaran melalui aplikasi “peda mateng” (pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id)
  2. Unggah dokumen kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak.
  3. Jika Anda mendaftarkan satu keluarga maka harus mengunggah kartu keluarga.
  4. Selanjutnya, lampirkan juga bukti yang menunjukkan pekerjaan Anda sudah sesuai dengan persyaratan sebelumnya. Anda bisa melampirkan ID pekerja, foto di lokasi kerja, foto sedang berjualan, foto akun ojek online dan sebagainya.
  5. Dokumen Anda unggah harus memiliki format pdf atau jpg ukuran 5MB. Semua dokumen harus terbaca jelas.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler