Senin, 21 April 2025

Murianews, Semarang – Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK dipecat dari polri. Keputusan ini diambil setelah Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan Brigarid AK bersalah usai menganiaya bayi berusia dua bulan hingga meninggal.

Sidang KEPP yang dipimpin oleh Hakim Ketua AKBP Hedi Wibowo pada Kamis (10/4) di Semarang memutuskan Brigadir AK terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi, Brigadir AK juga terbukti menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak.

Putusan etik ini juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari kepada yang bersangkutan.

”Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto seperti dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Brigadir AK telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi kepolisian.

Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait dugaan menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum,” tegasnya.

Tamparan Bagi Polri...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler