Sidang KEPP yang dipimpin oleh Hakim Ketua AKBP Hedi Wibowo pada Kamis (10/4) di Semarang memutuskan Brigadir AK terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi, Brigadir AK juga terbukti menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak.
Putusan etik ini juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari kepada yang bersangkutan.
”Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto seperti dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa Brigadir AK telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait dugaan menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum,” tegasnya.
Murianews, Semarang – Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK dipecat dari polri. Keputusan ini diambil setelah Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan Brigarid AK bersalah usai menganiaya bayi berusia dua bulan hingga meninggal.
Sidang KEPP yang dipimpin oleh Hakim Ketua AKBP Hedi Wibowo pada Kamis (10/4) di Semarang memutuskan Brigadir AK terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi, Brigadir AK juga terbukti menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak.
Putusan etik ini juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari kepada yang bersangkutan.
”Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto seperti dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa Brigadir AK telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait dugaan menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum,” tegasnya.
Tamparan Bagi Polri...
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penyidikan, termasuk motif di balik tindakan tragis tersebut.
Kisah pilu ini bermula dari laporan DJ, ibu dari bayi NA yang baru berusia dua bulan. DJ melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan buah hatinya meninggal dunia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal serta pembinaan karakter anggota.