Penyerahan SK tersebut dilangsungkan di Ruang Belimbing BKPSDM dengan dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr Eistianah.
Tak hanya itu, penyerahan SK juga dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak, dan Ketua PWRI Kabupaten Demak.
”Dengan kontribusi Panjenengan, Kabupaten Demak bisa terus bergerak maju,” ujarnya Rabu (16/4/2025).
Bupati juga membuka ruang bagi para pensiunan untuk tetap memberikan masukan dan gagasan.
”Para senior memiliki pengalaman yang sangat berharga. Kami sangat terbuka,” katanya.
”Tetap semangat sampai Juli nanti, Panjenengan semua adalah inspirasi bagi kami,” imbuhnya.
Murianews, Demak – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Demak menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas atau pensiun, Rabu (16/4/2025).
Penyerahan SK tersebut dilangsungkan di Ruang Belimbing BKPSDM dengan dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr Eistianah.
Tak hanya itu, penyerahan SK juga dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak, dan Ketua PWRI Kabupaten Demak.
Bupati Eistianah dalam sambutannya menyebutkan total ada 34 pns yang akan pensiun. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dedikasi para PNS selama masa pengabdiannya.
”Dengan kontribusi Panjenengan, Kabupaten Demak bisa terus bergerak maju,” ujarnya Rabu (16/4/2025).
Bupati juga membuka ruang bagi para pensiunan untuk tetap memberikan masukan dan gagasan.
”Para senior memiliki pengalaman yang sangat berharga. Kami sangat terbuka,” katanya.
Ia pun berharap para ASN tetap semangat hingga hari terakhir masa kerja dan menikmati masa purna tugas dengan sehat dan bahagia.
”Tetap semangat sampai Juli nanti, Panjenengan semua adalah inspirasi bagi kami,” imbuhnya.
Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi...
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Demak Heriminingsih menyampaikan 34 PNS tersebut akan resmi memasuki masa pensiun per 1 Juli 2025.
Mereka diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
”Sebagai bentuk apresiasi, para PNS yang memenuhi syarat juga akan diberikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi”, ujar Heriminingsih.
Ia juga menambahkan dana Tapera dapat dicairkan setelah masa pensiun dimulai, jika belum pernah digunakan.