Minggu, 18 Mei 2025

Murianews, Semarang – Tiga camat di Kota Semarang memberikan kesaksian yang memberatkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025), para saksi mengungkapkan adanya permintaan proyek penunjukan langsung (PL) senilai total Rp 16 miliar dari Alwin Basri.

Ketiga camat yang dihadirkan sebagai saksi adalah mantan Camat Pedurungan Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.

Eko Yuniarto menjadi saksi pertama yang memaparkan kronologi permintaan proyek tersebut.

Eko menjelaskan dirinya bersama Camat Genuk, Suroto, pernah dipanggil untuk bertemu dengan Alwin Basri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin secara langsung meminta alokasi proyek PL dengan nilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.

”Intinya beliau meminta angka yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar,” ungkap Eko di hadapan majelis hakim seperti dilansir Detik.com.

Proyek senilai Rp 16 miliar itu kemudian dibagi-bagi menjadi 193 proyek yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang, dengan nilai per pekerjaan sekitar Rp 82,9 juta.

Representasi Mbak Ita...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler