Ketiga camat yang dihadirkan sebagai saksi adalah mantan Camat Pedurungan Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.
Eko Yuniarto menjadi saksi pertama yang memaparkan kronologi permintaan proyek tersebut.
Eko menjelaskan dirinya bersama Camat Genuk, Suroto, pernah dipanggil untuk bertemu dengan Alwin Basri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Alwin secara langsung meminta alokasi proyek PL dengan nilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.
”Intinya beliau meminta angka yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar,” ungkap Eko di hadapan majelis hakim seperti dilansir Detik.com.
Proyek senilai Rp 16 miliar itu kemudian dibagi-bagi menjadi 193 proyek yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang, dengan nilai per pekerjaan sekitar Rp 82,9 juta.
Murianews, Semarang – Tiga camat di Kota Semarang memberikan kesaksian yang memberatkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025), para saksi mengungkapkan adanya permintaan proyek penunjukan langsung (PL) senilai total Rp 16 miliar dari Alwin Basri.
Ketiga camat yang dihadirkan sebagai saksi adalah mantan Camat Pedurungan Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.
Eko Yuniarto menjadi saksi pertama yang memaparkan kronologi permintaan proyek tersebut.
Eko menjelaskan dirinya bersama Camat Genuk, Suroto, pernah dipanggil untuk bertemu dengan Alwin Basri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Alwin secara langsung meminta alokasi proyek PL dengan nilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.
”Intinya beliau meminta angka yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar,” ungkap Eko di hadapan majelis hakim seperti dilansir Detik.com.
Proyek senilai Rp 16 miliar itu kemudian dibagi-bagi menjadi 193 proyek yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang, dengan nilai per pekerjaan sekitar Rp 82,9 juta.
Representasi Mbak Ita...
Eko menegaskan, permintaan Alwin terpaksa dilakukan lantaran ia menilai Alwin sebagai representasi dari Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.
”Karena saya menganggap penyampaian Pak Alwin adalah representasi Bu Ita. Ada perkataan yang menekan ‘kalau ada yang tidak setuju bisa lapor ke saya’,” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut dirasakan sebagai tekanan dan perintah yang harus dilaksanakan.
Senada dengan Eko, Camat Genuk, Suroto, juga menyampaikan hal yang serupa. Ia bahkan menduga bahwa permintaan proyek yang disampaikan oleh Alwin tersebut telah diketahui oleh Mbak Ita.
Suroto mengaku tidak berani menolak permintaan tersebut karena merasa takut dicopot dari jabatannya.
”Tidak dilaporkan ke Bu Ita, kami berasumsi (Ita) sudah tahu. Karena waktu itu posisi kami tidak punya kesempatan membantah dengan Pak Alwin,” katanya
Sementara itu, Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho, mengungkapkan dirinya juga menyetujui permintaan proyek Rp 16 miliar tersebut.
Selain itu, Alwin juga meminta iuran tambahan kepada dirinya untuk mendanai berbagai acara, termasuk lomba nasi goreng dan lomba voli.
Biayai Lomba...
”Tahun 2023 menyediakan tambahan hadiah lomba masak nasi goreng Mba Ita tingkat kecamatan Semarang Selatan sekitar Rp 5 juta, betul? Betul. Kemudian lomba voli antar kelurahan, Rp 10 juta? Betul,” jelas Ronny.
Ronny juga mengungkapkan adanya permintaan pembuatan dan pemasangan sekitar 200 spanduk bergambar Mbak Ita dengan berbagai tulisan pujian, yang dananya berasal dari iuran dirinya dan kepala dinas DPMPTSP senilai Rp 10 juta.
Ia mengaku menyanggupi perintah-perintah tersebut karena menganggapnya sebagai representasi dari Wali Kota.
”Karena kalau (perintah) yang diberikan oleh Bapak Alwin selaku suami Bu Ita tentunya, kami anggap sebagai representasi dari wali kota,” tegasnya.