Rabu, 19 November 2025

Dengan keahlian tersebut, STNK palsu yang dihasilkan tampak sangat mirip dengan aslinya sehingga dapat mengelabui korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual sekitar lima unit mobil dengan menggunakan dokumen palsu tersebut.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain serta melacak keberadaan mobil-mobil yang telah dijual.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Menyikapi kasus ini, Kombes Pol. Dwi Subagio mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.

”Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan dan kondisi fisik kendaraan secara teliti sebelum melakukan transaksi pembelian guna menghindari menjadi korban penipuan sindikat serupa,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler