Minggu, 22 Juni 2025

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan pada hari yang sama 20/4/2025, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tunawisma yang saat kejadian sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan yang diprediksi secara sesar.

Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice.

”Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Pelapor juga sudah sepakat berdamai,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.

Selain itu, karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.

Komentar

Terpopuler