Minggu, 22 Juni 2025

Melihat situasi yang tidak kondusif, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa yang anarkis tersebut.

Dari enam orang yang kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka, lima di antaranya teridentifikasi sebagai mahasiswa yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang.

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Sebelumnya, aksi Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Pembubaran ini dipicu oleh dugaan adanya aksi provokasi dari sekelompok massa berpakaian hitam yang menyusup dan bergabung ke dalam massa aksi buruh saat mereka hendak membubarkan diri.

Komentar

Terpopuler