Rabu, 19 November 2025

Franoto juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.

Ia juga mengimbau seluruh orang tua, guru, dan elemen masyarakat untuk aktif mengedukasi anak-anak tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, khususnya di sekitar perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu maupun tidak.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel.

”Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler