Franoto juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.
Ia juga mengimbau seluruh orang tua, guru, dan elemen masyarakat untuk aktif mengedukasi anak-anak tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, khususnya di sekitar perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu maupun tidak.
Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel.
”Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.
Murianews, Demak – Kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api terjadi di parlintasan tanpa palang pintu di Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025).
Kereta Api (KA) Sembrani menabrak dua sepeda yang dikendarai tiga siswa SMP. Akibat kecelakaan tersebut satu siswa meninggal dunia sedangkan dua lainnya luka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi pukul 10.50 WIB di KM 15+1/2, jalur antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung.
Menurut keterangan saksi mata, insiden bermula saat ketiga anak sekolah itu melintasi perlintasan sebidang secara bersamaan dengan sepeda mereka.
Saat itu, dua korban diketahui mengendarai dua sepeda. Sedangkan satu siswa lain menggiring di belakang melintas di perlintasan tanpa palang pintu.
”Pada saat yang sama, Kereta Api (KA) Sembrani melaju di jalur tersebut. Masinis KA Sembrani, yang beroperasi untuk rute Surabaya-Jakarta, disebut telah membunyikan penanda peringatan,” katanya seperti dilansir Detik.com.
Akan tetapi, ketiga anak tersebut tetap berusaha melintas kereta. Akibatnya mereka tertabrak dan terpental, kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.
”Akibat kejadian ini, ketiga anak tersebut menjadi korban. Satu orang meninggal di lokasi, satu lagi selamat dengan luka ringan serta satu lainnya mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen,” jelasnya.
Duka Mendalam...
Franoto juga menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.
Ia juga mengimbau seluruh orang tua, guru, dan elemen masyarakat untuk aktif mengedukasi anak-anak tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, khususnya di sekitar perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu maupun tidak.
Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel.
”Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.