Rabu, 19 November 2025

Pihaknya pun mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memperhatikan risiko kecepatan angin dan tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran.

Ia mengatakan hal itu karena berdasarkan analisis, kecepatan angin yang mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.

”Selain itu kecepatan angin 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 mete berisiko terhadap tongkang, serta kecepatan angin 21 knot dan tinggi gelombang 2,5 meter berisiko terhadap kapal feri,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler