Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Seorang guru madrasah diniyah (guru Madin) di Kabupaten Demak viral di media sosial. Gara-garanya, ia didenda Rp 25 juta karena diduga menampar muridnya sendiri.

Salah satu akun media sosial yang mengunggah kejadian tersebut adalah akun Instagram @infokejadiandemak. Video itu diunggah Jumat (17/7/2024) dan telah ditonton ratusan ribu kali.

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru Madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai.

Diduga kuat, guru madin tersebut menandatangani kesepakatan antara wali murid. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai puluhan juta.

”Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut,” tulis narasi dalam video tersebut.

Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.

”Min open donasi ora,” tulis akun @exploresemarang.

”Open kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat,” sahut @riyaa_legit.

Seruan Donasi...

Selain donasi, sejumlah warganet turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

”Ingat baik-baik untuk orang tuanya, jangan harap anak kami jadi anak yang sholeh. Jika kesalahannya saja kamu bela, apalagi denda gurunya,” tulis @ali_masykur.

Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini. Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail.

”Iya benar adanya kejadian ini, yang nangani langsung dari pihak madin,” ujarnya seperti dilansir Detik Jateng.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler