Kamis, 20 November 2025

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP yang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Wonotunggal, serta Pemerintah Desa Kedungmalang.

Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas tambang tidak berulang, tim gabungan juga telah memasang garis larangan (Satpol PP line) di akses jalan menuju lokasi.

Haryono menambahkan bahwa dari hasil pemetaan, luas lahan yang sudah terdampak aktivitas tambang mencapai 17.717,86 meter persegi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi kawasan pertanian produktif di desa tersebut.

”Ini sudah bukan hanya pelanggaran administratif namun juga ancaman nyata bagi ruang hidup dan pertanian masyarakat,” pungkas Haryono.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler