Atas perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
Murianews, Pekalongan – Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Keduanya, berinisial R (72) dan S (34), ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya empat unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, pada Selasa (12/8/2025). Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob dengan cepat berhasil menangkap kedua pelaku.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yaitu Honda Beat Street tahun 2022, Honda Scoopy tahun 2018, Honda Scoopy tahun 2018 dan Honda Scoopy tahun 2015
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi juga disita.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, mengungkapkan kedua pelaku sudah sering keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Saat diperiksa, mereka mengaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pekalongan. Saat ini, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain.
”Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Dari hasil pengembangan, mereka mengaku sudah melakukan aksi curanmor di delapan TKP," ujar Ipda Warsito, seperti dilansir dari Tribratanews, Senin (25/8/2025).
Waspada...
Atas perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.