Rabu, 19 November 2025

Tjasdirin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi ini berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Setiap laporan atau dugaan pelanggaran terhadap notaris wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu, sanksi administratif yang diberikan oleh MPWN harus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.

MPWN Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalitas para notaris, demi memastikan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler