Tjasdirin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi ini berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Selain itu, sanksi administratif yang diberikan oleh MPWN harus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.
MPWN Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalitas para notaris, demi memastikan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Murianews, Semarang – Dua notaris di Jawa Tengah (Jateng) kena sanksi berupa peringatan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) setempat. Gara-garanya keduanya diduga melakukan pelanggaran etika profesi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Tjasdirin.
Ia pun menjelaskan putusan tersebut dibacakan oleh anggota MPWN Jateng Djoko Setyo Hartono Widagdo.
”Atas putusan itu, salah satu notaris menerima peringatan tertulis kedua, sementara satu notaris lainnya mendapat peringatan pertama,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).
Tjasdirin menegaskan proses pemeriksaan dan pembacaan putusan ini adalah bagian dari upaya MPWN untuk menjaga integritas dan martabat profesi notaris.
”MPWN hadir untuk memastikan setiap notaris bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Landasan Hukum...
Tjasdirin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi ini berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Setiap laporan atau dugaan pelanggaran terhadap notaris wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu, sanksi administratif yang diberikan oleh MPWN harus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.
MPWN Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalitas para notaris, demi memastikan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.