Rabu, 19 November 2025

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

”Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara,” tegas Rachmad.

Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik ilegal seperti prostitusi daring yang merugikan banyak pihak.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler