Atas perbuatannya, MN dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
”Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara,” tegas Rachmad.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik ilegal seperti prostitusi daring yang merugikan banyak pihak.
Murianews, Pekalongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil membongkar praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.
Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap saat tengah menjalankan aksinya di sebuah hotel di jalur Pantura.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menjelaskan penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Polisi yang menerima laporan adanya praktik prostitusi daring segera melakukan penyelidikan.
”Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi,” kata Rachmad dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku berperan sebagai operator atau joki yang mengendalikan akun MiChat atas nama Tania dan Sela.
Ia menawarkan layanan Open BO atau Booking Onlinekepada pelanggan. Setiap kali ada transaksi, MN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Dalam empat hari terakhir, ia telah meraup keuntungan sebesar Rp 800 ribu.
MN sendiri mengakui bahwa ia baru menjalankan praktik ini selama lima hari dan hanya memiliki satu anak buah, yaitu teman wanitanya sendiri yang berusia 28 tahun.
Terancam 12 Tahun Penjara...
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
”Ancaman hukuman yang menanti mencapai 12 tahun penjara,” tegas Rachmad.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik ilegal seperti prostitusi daring yang merugikan banyak pihak.