Rabu, 19 November 2025

Murianews, Wonosobo – Dua warga Cilacap berinisial S dan BW ditangkap Polres Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng). Gara-garanya, kedua warga tersebut membuat dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sisa uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total uang senilai Rp 13,4 juta.

”Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu,” katanya.

Kasim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka S saat mengedarkan uang palsu di Pasar Kertek, Kabupaten Wonosobo (4/9/2025).

Dari tangan S, polisi mengamankan sebanyak 109 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 50 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

”Dari sini lah petugas melakukan pengembangan, yang ternyata uang palsu itu diproduksi sendiri bersama dengan temannya, tersangka BW,. Akhirnya kami lakukam penangkapan,” tegasnya

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti alat pembuat uang palsu seperti printer, sablon, cat, dan kertas.

Terancam 15 Tahun Penjara...

”Pasal yang kita kenakan yaitu terkait dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ungkapnya.

Menurut dia, para pelaku yang diancam hukuman 15 tahun penjara ini merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas dan Wonosobo sejak awal tahun 2025.

Bahkan, istri salah satu pelaku saat ini juga ditahan di Polres Purbalingga dengan kasus yang sama.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler