Instansi Terintergrasi JDIH di Jateng Baru 72, Perguruan Tinggi Baru 4
Supriyadi
Rabu, 17 September 2025 19:38:00
Murianews, Semarang – Sebanyak 72 instansi di Jawa Tengah (Jateng) saat ini telah terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Jaringan ini bertujuan untuk menyediakan akses data hukum yang terpadu dan akurat.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, jumlah total anggota JDIH di Jateng saat ini mencapai 102 instansi. Namun, ia menyayangkan masih rendahnya partisipasi dari lembaga pendidikan.
”Dari 30 perguruan tinggi di Jawa Tengah, baru empat yang terhubung,” kata Delmawati seperti dilansir Antara, Rabu (17/9/2025).
Delmawati menekankan JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan data hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses hanya bisa terwujud melalui kerja sama yang terintegrasi.
”JDIH yang hebat hanya bisa terwujud bila semua anggota terhubung dalam satu sistem nasional,” ujarnya.
Sistem yang terintegrasi ini diharapkan dapat mengatasi tumpang tindih regulasi yang kerap menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. JDIH yang berkualitas akan mampu memberikan kepastian hukum dan memangkas birokrasi yang panjang.
Pembinaan...
- 1
- 2



