Aniaya Wanita di Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Ditahan
Supriyadi
Jumat, 22 Mei 2026 08:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Seorang anggota DPRD Temanggung berinisial berinisial NR, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Semarang. Penahanan tersebut bahkan sudah dilakukan sejak pekan lalu pada 23 Mei 2026.
Hal ini setelah NR diduga melakukan penganiayaan kepada seorang wanita yang merupakan teman korban di sebuah tempat karaoke di Bandungan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menegaskan bahwa status hukum NR telah dinaikkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian telah menjebloskan oknum anggota dewan tersebut ke sel tahanan Mapolres Semarang sejak sepekan lalu, tepatnya mulai 13 Mei 2026.
”Sudah menjadi tersangka. Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei,” ujar Bodia seperti dilansir Detik Jateng.
Hanya saja, Bodia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berdalih kasus tersebut belum inkrah. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Mohon maaf untuk kronologi karena belum ada inkrah kami belum bisa sampaikan. Sekarang (sedang proses) melengkapi berkas,” terangnya.
Kronologi...
- 1
- 2



