Lengek Squad, Sindikat Mobil Bodong Pati-Jepara Dibongkar Polisi

Umar Hanafi
Kamis, 11 Januari 2024 15:16:00

Murianews, Pati – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat jual-beli mobil bodong Pati-Jepara. Puluhan mobil disita pihak kepolisian. Beberapa di antaranya ada mobil jenis Mini Cooper.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sebanyak lima tersangka diamankan pihaknya. Empat orang merupakan warga Kabupaten Pati, sementara satu orang merupakan warga Jepara.
Kelima yang tersangka yang ditangkap itu berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.
”Mereka tergabung dalam ’Lengek Squad’. Geng ini berpusat di Kabupaten Pati,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilisnya, Selasa (9/1/2024) lalu.
Selain menangkap para tersangka, sekitar dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita. Mobil-mobil yang disita ini dari berbagai jenis. Mulai dari Pajero Sport, Mini Cooper dan jenis lainnya.
”Para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017,” kata dia.
Ia mengungkapkan, para anggota geng ini saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
”Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
”Misal, Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta,” imbuh Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.
Ia mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati. Setelah itu, Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
”Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Cholis Anwar