Jumat, 21 November 2025

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku kemudian kabur ke arah Rembang bersama hasil curiannya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga, aksi pencurian kayu tersebut dilakukan lebih dari 10 orang.

Ia juga memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Terkait motif pencurian, Polda Jateng masih mendalaminya.

’’(Motif) Sementara kebutuhan ekonomi. Dari kurang lebih 10 tersangka, kita sudah buat DPO 2 orang dan akan kita tumbangkan. Akan terus kita kembangkan,’’ tegasnya.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, para tersangka juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler