Paulus mengatakan, korban sudah melaporkan insiden itu ke Polres Demak. Pihaknya juga mendapatkan tembusan terkait kasus itu. Ia pun mengecam keras adanya tindak kekerasan tersebut.
’’Kasus kekerasan tersebut harus diproses secara tuntas. Kami tidak mau ketika kawan-kawan penyelenggara pemilu bekerja mendapatkan hal serupa,’’ tegas Paulus seperti dikutip
, Senin (15/5/2023).
KPU Provinsi Jateng tak akan menoleransi tindak kekerasan yang dialami Ketua PPS Wonokerto. Pihaknya pun bakal mengawal dan membantu korban.
Apalagi kasus itu terjadi saat Ketua PPS Wonokerto sedang menjalankan tugas. Menurutnya, meski korban salah dalam melaksanakan tugasnya, tidak seharusnya diperlakukan dengan tidak baik.’’Ada mekanisme lain jika petugas penyelenggara pemilu melakukan kesalahan, yang merasa dirugikan juga bisa menyampaikan ke KPU. Bukan lewat kekerasan,’’ katanya.
Ia menuturkan, kasus tersebut akan diteruskan melalui jalur hukum hingga tingkat Polda Jateng. Ia pun mengajak kawan-kawan KPU Demak ikut mengawal proses hukum itu.’’Karena korban adalah keluarga KPU Provinsi Jateng juga, kami berkomitmen akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas,’’ imbuhnya.
Murianews, Semarang – Kasus penganiayaan yang dialami Ketua PPS di Wonokerto, Kabupaten Demak bakal dibawa ke Polda Jawa Tengah. Penegasan itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro.
Paulus mengatakan, korban sudah melaporkan insiden itu ke Polres Demak. Pihaknya juga mendapatkan tembusan terkait kasus itu. Ia pun mengecam keras adanya tindak kekerasan tersebut.
’’Kasus kekerasan tersebut harus diproses secara tuntas. Kami tidak mau ketika kawan-kawan penyelenggara pemilu bekerja mendapatkan hal serupa,’’ tegas Paulus seperti dikutip
Tribunnews.com, Senin (15/5/2023).
Baca: Selesai Direkap, KPU Kudus Kirim Logistik Pemilu ke KPU Jateng
KPU Provinsi Jateng tak akan menoleransi tindak kekerasan yang dialami Ketua PPS Wonokerto. Pihaknya pun bakal mengawal dan membantu korban.
Apalagi kasus itu terjadi saat Ketua PPS Wonokerto sedang menjalankan tugas. Menurutnya, meski korban salah dalam melaksanakan tugasnya, tidak seharusnya diperlakukan dengan tidak baik.
’’Ada mekanisme lain jika petugas penyelenggara pemilu melakukan kesalahan, yang merasa dirugikan juga bisa menyampaikan ke KPU. Bukan lewat kekerasan,’’ katanya.
Baca: Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Kabupaten Demak saat Mudik Lebaran
Ia menuturkan, kasus tersebut akan diteruskan melalui jalur hukum hingga tingkat Polda Jateng. Ia pun mengajak kawan-kawan KPU Demak ikut mengawal proses hukum itu.
’’Karena korban adalah keluarga KPU Provinsi Jateng juga, kami berkomitmen akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas,’’ imbuhnya.