Sakit Hati, Istri Nekat Sunati Suami saat Ngamar di Solo
Zulkifli Fahmi
Rabu, 17 Mei 2023 17:14:30
Pelaku, YC (34) perempuan asal Lumajang itu telah ditangkap polisi. Sementara sang suami, IPN (20) harus dirawat di rumah sakit karena lukanya.
Saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023), YC mengaku baru sebulan menikah dengan suaminya yang berasal dari Bali itu.
’’Awal nikah saya Islam, terus pindah ke Hindu, saya berkorban agama. Terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarin, sampai dia goda teman saya, saya maafkan,’’ kata YC seperti dikutip dari
Detik.com.
Baca: Dikeluhkan, Jalan Solo Purwodadi di Sragen DiperbaikiSetelah menikah, belakangan diketahui IPN adalah anak angkat. IPN pun hendak mencari orang tua kandungnya ke Sukoharjo.
Namun, sepulang dari Sukoharjo, IPN berubah. Pelaku yang menyusul suami ke Sukoharjo itu diminta pulang ke Bali dan ditalak.
Ternyata, IPN juga memiliki utang di Bali. Kedatangan YC ke Sukoharjo juga ingin berembuk terkait itu. Namun, YC justru diusir kakak pertama dan ibu korban.
’’Diperlakukan enggak enak lah sampai dicerai, ditalak. Sampai diusir, meski diantar ke Terminal Tirtnonadi,’’ ucapnya.
Baca: 2 Kecelakaan Terjadi Hampir Bersamaan di Tol Solo-Ngawi, 3 MeninggalSebelum naik bus, YC sudah berniat melukai sang suami dengan membeli
cutter. Dia pun menghubungi suaminya dengan dalih ingin melepas kerinduan.Akhirnya, keduanya pun bertemu di sebuah penginapan di Jebres, Solo. Saat IPN tertidur, YC melakukan tindakan kejinya dengan memotong alat kelamin sang suami.Karena panik korban menghubungi resepsionis hotel untuk mencarikan ambulans dan membawa korban ke RSUD dr Moewardi, Solo. Setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Jebres.’’Ya sedikit ada rencana, karena kesal. Saya menyesal juga,’’ ucapnya.Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi menambahkan saat ini polisi masih mendalami adanya motif lain yang mendasari YC melakukan aksinya tersebut.’’Pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas Kapolresta.
Murianews, Solo – Lantaran sakit hati, seorang istri nekat memotong kemaluan atau menyunati suaminya saat menginap di penginapan di Jebres Solo, Selasa (15/5/2023).
Pelaku, YC (34) perempuan asal Lumajang itu telah ditangkap polisi. Sementara sang suami, IPN (20) harus dirawat di rumah sakit karena lukanya.
Saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023), YC mengaku baru sebulan menikah dengan suaminya yang berasal dari Bali itu.
’’Awal nikah saya Islam, terus pindah ke Hindu, saya berkorban agama. Terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarin, sampai dia goda teman saya, saya maafkan,’’ kata YC seperti dikutip dari
Detik.com.
Baca: Dikeluhkan, Jalan Solo Purwodadi di Sragen Diperbaiki
Setelah menikah, belakangan diketahui IPN adalah anak angkat. IPN pun hendak mencari orang tua kandungnya ke Sukoharjo.
Namun, sepulang dari Sukoharjo, IPN berubah. Pelaku yang menyusul suami ke Sukoharjo itu diminta pulang ke Bali dan ditalak.
Ternyata, IPN juga memiliki utang di Bali. Kedatangan YC ke Sukoharjo juga ingin berembuk terkait itu. Namun, YC justru diusir kakak pertama dan ibu korban.
’’Diperlakukan enggak enak lah sampai dicerai, ditalak. Sampai diusir, meski diantar ke Terminal Tirtnonadi,’’ ucapnya.
Baca: 2 Kecelakaan Terjadi Hampir Bersamaan di Tol Solo-Ngawi, 3 Meninggal
Sebelum naik bus, YC sudah berniat melukai sang suami dengan membeli
cutter. Dia pun menghubungi suaminya dengan dalih ingin melepas kerinduan.
Akhirnya, keduanya pun bertemu di sebuah penginapan di Jebres, Solo. Saat IPN tertidur, YC melakukan tindakan kejinya dengan memotong alat kelamin sang suami.
Karena panik korban menghubungi resepsionis hotel untuk mencarikan ambulans dan membawa korban ke RSUD dr Moewardi, Solo. Setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Jebres.
’’Ya sedikit ada rencana, karena kesal. Saya menyesal juga,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi menambahkan saat ini polisi masih mendalami adanya motif lain yang mendasari YC melakukan aksinya tersebut.
’’Pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas Kapolresta.