Jumat, 21 November 2025


Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, motif pembakaran di SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung karena sakit hati. Perbuatan tersebut dilakukan karena anak berkonflik dalam hukum tersebut mengaku di-bully oleh temannya.

”Motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya termasuk oleh guru, siswa ini merasa kurang diperhatikan,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (28/6/2023).

Baca: Cegah Perundungan di Sekolah, Siswa MTsN 3 Pati Didatangi Polisi

Dari pemeriksaan, pelaku belajar membuat alat yang mudah terbakar dari seorang teman. Alat tersebut dipersiapkan dengan modal Rp 15 ribu.

Perbuatannya itu dilakukan lantaran sakit hati akibat ia sering jadi korban perundungan oleh teman dan gurunya di sekolah. Bentuk bullying itu yakni memanggil pelaku dengan nama orang tuanya. Bahkan, pelaku mengaku pernah dikeroyok.

Kemudian, ia juga mengaku di-bully yang guru dengan cara tidak dihargai karya kreasinya. Bahkan, karyanya itu disobek-sobek di depannya.
Akibat perundungan yang dialaminya itu, makin membara amarah pelaku. Ia pun, nekat membakar gedung sekolahnya sendiri. Usai diamankan polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.Dalam menangani kasus ini, polisi bakal menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan siswa tersebut. Polres Temanggung bakal berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah.”Langkah kami selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah khususnya di sana ada psikolog untuk mendalami status kejiwaan (anak),” kata Agus Puryadi.Baca: Bejat! Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Santriwatinya yang Berusia 11 TahunIa menambahkan, pelaku ini masih anak-anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari hukuman orang dewasa. Selain itu tidak dilakukan penahanan pada pelaku.”Berdasarkan sistem peradilan anak yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi akan kita usahakan titip orang tuanya dan mekanisme wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tapi akan kita titipkan kepada orang tuanya,” kata Agus.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler