Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Petugas Satreskrim Polres Demak menangkap Kepala Desa (Kades) Kucir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak Agus Triono alias Bodem. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Diketahui, Agus Bodem merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Dugaan korupsi yang dilakukan Agus Bodem terjadi di tahun 2021 dan 2022. Terdapat kerugian negara sebesar Rp 220 juta dari korupsi yang dilakukan.

Wakapolres Demak Kompol Andy Setiawan mengatakan, pada 2021 tersangka meminta uang dari bendarhara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

’’Hasil dari penyelidikan, AT (Agus Bodem, red) diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,’’ kata Andy seperti disiarkan di laman resmi Polres Demak, Rabu (12/7/2023).

Andy mengatakan, tersangka melakukan korupsi dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap 1 tahun 2022 Rp 195 juta.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan uang korupsinya untuk usaha menanam bawang. Namun, tersangka mengaku mengalami kerugian dan tak bisa mengembalikan dana tersebut.

Tak hanya itu, diketahui tersangka juga terjerat kasus perjudian. Terkait apakah dana hasil korupsi itu juga untuk perjudian, polisi masih melakukan penyidikan mendalam.

’’Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,’’ pungkasnya.

Komentar