Rabu, 19 November 2025

Murianews, Brebes – Pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes berhsil diamankan. Pelaku diketahui berinisial AB warga Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari BPH Migas terkait penyalahgunaan BBM Subsidi di Brebes.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan tiga unit motor sedang membeli BBM bersubsidi Bio Solar. BBM itu kemudian ditimbun di gudang yang terletak di wilayah Bulakamba.

Modus yang digunakan, pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli Bio Solar menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes. Ia juga mengunakan surat rekomendasi dari dinas.

”Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” katanya dikutip dari Tribratanews, Selasa (31/10/2023).

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 11 ton solar bersubsidi, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT ASS bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.

”Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” ujar Dirreskrimsus.

Komentar

Terpopuler