Rabu, 19 Februari 2025

Murianews, Pemalang – Polres Pemalang mengungkap kasus pembunuhan juragan mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Muhammad Aldar (60). Otak pembunuhan tersebut ternyata dilakukan anaknya sendiri, MB (21).

MB pun telah ditetapkan tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan AN (22), tetangga korban sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AN. Dari hasil penyelidikan, terungkap MB yang menyuruh AN untuk membunuh ayahnya. MB juga membukakan jalan bagi AN, yakni dengan tidak mengunci pintu lantai dua rumah korban.

”AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya dikutip dari Detik.com, Jumat (8/12/2023).

Terkait motifnya, polisi masih mendalaminya. Meski begitu, Yovan menyebut, ada permintaan anaknya yang belum dipenuhi korban.

"Motif masih kita dalami, yang jelas ada permintaan dari anaknya yang belum dipenuhi korban. Ini masih kita dalami,” katanya.

Yovan mengatakan, info awal yang diterima, korban tinggal sendirian atau tidak tinggal serumah dengan anak istrinya. Pihaknya juga mendalami ada tidaknya keterlibatan yang lain.

Dalam pemeriksaan, antara MB dan AN sudah kenal cukup lama. Perencanaan pembunuhan sendiri bermula saat AN mendatangi rumah korban dengan niat hendak meminjam uang. Saat itu AN ditemui MB.

”Dalam keterangan yang disampaikan, MB awalnya bertemu dengan AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB," jelas Yovan.

Oleh MB, AN justru diberi uang Rp 1,5 juta. AN juga akan mendapatkan uang tambahan jika menuruti permintaan MB agar membunuh korban.

”MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan,” ungkap Yovan.

Atas perbuatannya, AN dan MB tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP.

”Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang Yovan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler