Rabu, 19 November 2025

Murianews, Solo – Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo. Mereka menilai dengan cutinya Gibran sebagai Wali Kota membuat Pemerintahan Kota Solo berjalan tak efektif.

”Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno dikutip dari Suara.com, Senin (15/1/2024).

Diketahui, dalam aturan baru terkait kampanye Pemilu 2024 ini, menteri, gubernur, dan wali kota/bupati yang menjadi kontestan Pilpres 2024 tak perlu mundur dan cukup mengajukan cuti kampanye.

Sukasno pun memahami aturan itu. Namun, dengan cutinya Gibran memengaruhi tugas-tugasnya sebagai Wali Kota Solo, Sukasno menyebut sudah seyogyanya Gibran untuk mundur.

”Jadi lain ceritanya. Karena memang di aturan itu yang namanya izin cuti itu tidak ada pembatasan to, dalam aturan satu minggu satu kali tapi ini tiga hari,” katanya.

Mundurnya Gibran, maka tugas wali kota akan dialihkan. Dengan begitu, capaian Pemkot Solo bisa lebih bagus, efektif, dan efisien.

Secara regulasi memang tak masalah wali kota cuti. Hanya saja, dengan cutinya wali kota akan memengaruhi kinerja eksekutif. Apalagi saat ini intensitas kegiatan Pemkot yang makin padat dan warga butuh pelayanan maksimal.

”Dalam aturan memang tidak harus mundur tapi secara etika pelayanan menjadi terganggu. Karena apapun eksekutif yang namanya kepala daerah itu sangat penting,” kata dia.

Sukasno mengungkapkan beberapa Perda yang operasionalnya harus menggunakan Perwali pun tak bisa jalan, lantara belum ada Perwalinya. Imbasnya jalannya pemerintahan di Kota Solo tak efektif.

”Itu seperti Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan retribusi, Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum jadi karena menunggu penandatangan rencana detail tata. Itu menyebabkan tidak efektif, banyak Perwali yang tidak jadi,” sambungnya.

Sukasno mngatakan, memang tugas Gibran sebagai wali kota bisa diwakilkan ke wakil wali kota atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, ada yang tidak bisa diwakilkan.

”Perwali itu kan tetap harus wali kota tidak bisa wakil wali kota. Kalau wali kotanya tidak ada terus bagaimana, itukan namanya perwali, selain Pak Wakil, Pak Sekda juga tidak berani. Ini tidak ada kepentingan apa-apa tapi kalau itu mundur lebih baik. Ini lebih terkait dengan pelayanan saja,” pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini