Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, Sopir Divonis 5 Bulan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 24 Februari 2024 12:48:00
Murianews, Semarang – Ingat kecelakaan KA Brantas vs truk trailer di Jalan Madukoro, Kota Semarang, 18 Juli 2023 lalu? Sidang kasus kecelakaan itu telah diputuskan Pengadilan Negeri Semarang.
Hasilnya, sopir truk trailer berinisial HS yang menjadi penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang itu divonis hukuman penjara selama lima bulan. Putusan itu tertuang pada perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengungkapkan Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama lima bulan dan denda Rp 1 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Franoto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).
Sebagaimana diberitakan, insiden kecelakaan itu terjadi Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB. Kejadian bermula saat truk trailer terjebak di atas perlintasan sebidang Jalan Madukoro Kota Semarang.
Tak lama melaju KA Brantas nomor 112 relasi Pasar Senen-Blitar. Kecelakaan pun tak terhindarkan hingga menimbulkan ledakan layaknya dalam adegan film.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.
Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun immaterial.
”Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto.
Franoto pun tegas mengimbau masyarakat untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Itu sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124.
Di mana aturan menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI sendiri sudah memberikan rambu-rambut termasuk bunyi alarm, palang pintu, serta isyarat lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.
”Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutup Franoto.



