Mau Nyalon Gubernur Jateng Lewat Jalur Independen, Ini Syaratnya
Zulkifli Fahmi
Senin, 26 Februari 2024 19:53:00
Murianews, Kudus – Pemilihan Gubernur atau Pilgub 2024 bakal diselenggarakan 27 November 2024 mendatang. Salah satunya Jawa Tengah.
Untuk maju menjadi calon Gubernur Jateng ada dua jalur yang dilalui, yakni lewat partai atau gabungan partai dan jalur independen atau perseorangan.
Untuk maju lewat jalur perseorangan, calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:
Mendapat dukungan penduduk.
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Persentase Dukungan
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. Begini ketentuannya:
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT sebanyak 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT sebanyak 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT sebanyak lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
Sebaran Dukungan
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Diketahui, jumlah DPT di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 yakni sejumlah 28.289.413 orang. Artinya, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari masyarakat minimal 6,5% dari jumlah itu.
Bila dikalkulasi, maka calon persorangan atau calon Gubernur Jateng lewat jalun independen harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal sebanyak 1.838.812 orang.
Jumlah para pendukungnya itu pun harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 35 kota/kabupaten. Artinya, para pendukungnya itu minimal tersebar di 18-20 kabupaten/kota.
Syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima calon independen dari masyarakat. Dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh sebagian besar masyarakat.



