Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Banyaknya kejadian kecelakaan kereta api dengan truk beberapa waktu terakhir, PT KAI mengimbau para sopir truk untuk disiplin dalam berlalu lintas. Khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.

Menurut data PT KAI, di wilayah Daop 4 Semarang, tercatat terjadi 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor pada tahun 2023.

”Dari 40 kejadian tersebut, 4 di antaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk. Sementara 36 kecelakaan dengan orang atau pejalan kaki. Untuk tempatnya dua di perlintasan sebidang, lainnya di petak jalan,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Senin (25/3/2024) dalam siaran tertulisnya.

Menurut Franoto, PT KAI menyayangkan kurang disiplinnya perilaku pengendara truk dalam tertib berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang.

Ia menjelaskan, truk merupakan kendaraan yang membawa muatan berat. Dengan begitu, pemilik maupun pengendara truk diharuskan memastikan kondisi kelayakan kendaraan sebelum jalan.

”Jangan sampai karena kurang andalnya sarana truk yang dijalankan, dapat menimbulkan kerugian bahkan membahayakan orang lain,” tegas Franoto.

Ia kemudian mencontohkan peristiwa kecelakaan KA Putri Deli dengan truk di Sedang Berdagai Sumatara Utara, Selasa (19/3/2024) lalu.

Saat itu, truk diketahui menerobos palang pintu di perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbanungan-Stasiun Lidah Tanah, yang sudah tertutup.

Truk kemudian mogok di tengah jalu rel kereta api, sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Akibatnya, KA Putri Deli mengalami kerusakan dan tak dapat melanjutkan perjalanan. Beberapa orang juga mengalami luka-luka.

Kejadian serupa juga terjadi di Semarang, Selasa (18/7/2023) lalu. Saat itu, kecelakaan terjadi antara KA Brantas dengan truk trailer di perlintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro Kota Semarang.

Dampak dari kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.

Ia pun mengimbau pada seluruh pemilik dan pengendara truk untuk memperhatikan kelayakanan sarana truk sebelum jalan. Selain itu, pastikan rute jalan yang dilalui sudah sesuai dengan aturan jalan atau tidaknya.

Pihaknya juga mengimbau agar para pemilik dan pengendara truk dapat berhenti sejenak saat melewati perlintasan sebidang. Itu dilakukan guna memastikan tak ada kereta api yang melintas.

”Dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli.

”Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” tutup Franoto.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler