Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik obat ilegal atau pil koplo di Kota Semarang, Senin (25/3/2024).

Pabrik tersebut menggunakan gudang di Blok A5/15, Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto Ngaliyan, Kota Semarang. Penggerebekan melibatkan Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) dan Badan Intelejen Strategis (BAIS).

Disebutkan, terungkapnya pabrik pil koplo di Kawasan Industri itu merupakan pengembangan dari penggerebekan dengan sasaran serupa di Kawasan Marunda Centre Bekasi.

Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, ada tiga gudang yang digunakan industri obat ilegal di wilayah Kota Semarang. Obat tersebut tak memenuhi standar keamanan mutu dan produksi serta kerap disalahgunakan.

Pabrik yang digerebek diketahui memproduksi pil putih logo Y dan obat pil kuning logo DMP. Sekali produksi, pabrik tersebut menghasilkan jutaan butir pil koplos.

Berdasarkan pemeriksaan, obat-obatan itu dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan. Omset dari penjualannya bisa mencapai triliunan rupiah.

”Untuk jumlah produk yang kita amankan untuk 1 gudang aja sekitar 110 juta tablet, ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung, kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai 100 hingga 200 miliar,” katanya, dikutip dari AyoSemarang, Rabu (27/3/2024).

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika membenarkan adanya penggerebekan itu. Ia mengatakan, saat penggerebekan itu tak ada seorang pun yang ditemukan di dalam gudaang tersebut.

Ia menyebut, dari penggerebekan itu, BPOM membawa sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) guna proses lebih lanjut.

”Jadi untuk siang ini pergeseran barang bukti oleh BPOM di mana 25 Maret Senin siang telah dilakukan penggeledahan dari BPOM Semarang di gudang Kawasan Industri Candi wilayah Ngaliyan jadi ada tiga blok yaitu di blok 5,6 dan tiga. Tadi malam Polrestabes dan Polsek Ngaliyan dan narkoba Polda sudah merapat ke TKP koordinasi bahwa dipastikan telah terjadi penggeledahan atau penggerebekan dan ditemukan barang butki di gudang ini produksi obat-obat yang melanggar UU Kesehatan,” paparnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler