Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Ditangkap, Ini Motifnya
Zulkifli Fahmi
Kamis, 25 April 2024 09:19:00
Murianews, Sukoharjo – Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Korban diketahui bernama Serlina (22), warga Kabupaten Karanganyar. Sedangkan para pelaku DP (22), RMS (21), dan GS (29).
”Pelaku utama DP (22), RMS (21), dan GS (29). Ketiganya berteman dan pelaku juga mengenal korban,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan.
Namun, pelaku kemudian memuku korban dengan batu hingga terjatuh dan menginjak-injak dada korban hingga tewas. Mengetahui korban telah tewas, pelaku lalu membuang jasad korban ke selokan di dekat TKP.
Sebelum meninggalkannya, pelaku merampas uang, sepeda motor, dan HP korban untuk dibawa kabur.
”Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya utang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, bermula dari laporan adanya penemuan mayat di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi korban pembunuhan, Minggu (14/4/2024).
Korban diketahui bernama Serlina (22) karyawan swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap salah seorang pelaku berinisial RMS, sehari setelah penemuan mayat tersebut.
Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan Senin (8/4/2024) bersama dua pelaku lainnya, yakni, DP (22) dan GS (29). Polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya pada 22 April 2024.
Bersamaan dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.
”Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas kapolda.



