Pilkada Kendal 2024
KPU Kendal Segera Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Zulkifli Fahmi
Jumat, 3 Mei 2024 15:38:00
Murianews, Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal segera membuka pendaftaran calon bupati/wakil bupati Independen peserta Pilkada 2024. Pendaftarannya dibuka mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Itu disampaikan Ketua KPU Kendal Kasanudin saat menyosialisasikan tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 di Hotel Sae Inn, Kamis (2/5/2024).
”Memang ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut,” terang Kasanudin dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat (3/5/2024).
Ada pun tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung dari partai politik dimulai 7 Agustus 2024. Sedangkan pelaksanaan Pilkada, rencananya dilakukan, 27 November 2024.
Ia meminta agar informasi pencalonan independen Pilkada 2024 segera disebarluaskan. Dengan begitu sosialisasi dapat tersampaikan pada masyarakat.
Di kesempatan itu, Kasanudin berharap pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan seperti Pilpres dan Pileg 2024. Di mana, jumlah partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Terkait persyaratan calon independen Pilkada 2024, anggota KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya.
Ada pun syaratnya calon Bupati/Wakil Bupati Kendal perseorangan harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT. Diketahui, DPT Kendal jumlahnya ada 796.097 orang dan 7,5 persennya adalah 59.709.
Selain itu, lanjutnya, untuk calon independen yang akan maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, harus memiliki dukungan minimal tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sedangkan yang akan maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Kendal.



