Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Belakangan kembali marak aksi pelemparan batu ke kereta api penumpang di wilayah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang.

Kasus terakhir terjadi di petak perlintasan antara Stasiun Pemalang-Surodadi (Kabupaten Pemalang) Minggu (12/5/2024). Di mana, saat itu KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang-Gambir Jakarta sedang melintas.

”Saat itu, KA Argo Muria sedang melintas. Pada rangkaian KA-nya dilempari batu oleh orang yang tak bertanggung jawab,” kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (13/5/2024).

Akibat insiden itu, jendela kereta makan KA Argo Muria pecah. Beruntungnya tidak ada korban yang terluka dalam insiden itu.

Ia mengingatkan, aksi pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang berjalan membahayakan. Selain dapat melukai penumpang dan petugas kereta api, aksi tersebut juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto.

Franoto menjelaskan, aksi pelemparan batu ke kereta api tersebut dapat diancam hukuman pidana. Itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dijelaskan dalam Pasal 194 ayat 1, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal yang sama ayat 2 dijelaskan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

”KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler