Minggu, 18 Mei 2025

Murianews, SemarangPolrestabes Semarang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 3 kg jenis sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Para tersangka peredaran narkoba itu, yakni Nurdiansyah, Aziz Widhiarto, dan Robiqtoh. Ketiganya ditangkap di Lokasi yang berbeda dan tak saling berkaitan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dalam siaran tertulisnya menjelaskan, Nurdiansyah ditangkap Kamis (9/5/2024) Mei 2024 di sebuah supermarket di Banyumanik Kota Semarang usai mengambil 1 kg sabu.

Ia ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan petugas. Saat diperiksa, polisi menemukan 1,019 kg sabu yang dibungkus dalam plastik klip.

Dalam pemeriksaan, Nurdiansyah mengaku mengambil paket itu dari sebuah kos di Tinjomoyo, Kota Semarang usai dihubungi seorang berinisial P. P meminta Nurdiansyah mengantarkan paket haram it uke Kebumen.

Nurdiansyah dijanjikan upah Rp 500 ribu oleh P yang dikenalnya lewat komunitas pecinta ayam di kebumen. Nurdiansyah bersedia mengangkut obat haram itu ke Kebumen karena kesulitan keuangan.

Kemudian, Aziz Widhiarto ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, Senin (13/5/2024), malam. Pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri.

Polisi akhirnya berhasil menangkapnya. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 50 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kemasan permen.

Aziz mengaku barang itu milik seorang berinisial F yang memintanya untuk diantarkan ke Jatingaleh sebelum akhirnya ditangkap polisi. Ia nekat menuruti permintaan itu karena dijanjikan upah Rp 1 juta.

Sementara, Robiqtoh ditangkap Selasa (14/5/2024) di Kawasan Industri Candi, Jrakah, Kota Semarang. Saat itu, Robiqtoh membawa 2.024 kg sabu di dalam tasnya.

Robiqtoh mengaku disuruh seseorang berinisial N dalam komunikasinya di Facebook. N memintanya untuk mengedarkan obat haram itu di Kota Semarang dan Pekalongan.

Robiqtoh dijanjikan upah Rp 20 juta untuk pekerjaannya itu. Namun, ia mengaku belum menerima pembayarannya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Saat ini, polisi masih memburu P, F, dan N dalang peredaran narkoba tersebut. Penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Komentar

Terpopuler