Kamis, 20 November 2025

Murianews, Brebes – Kepala Desa atau Kades Jatimakmur, Suhendri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 977,57 juta. Sebagian uang korupsi itu digunakan untuk judi online.

Berdasarkan temuan Kejaksaan Negeri Brebes, dana korupsi hingga Rp 977,57 juta itu, di antaranya berasal dari anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp 99,9 juta.

Kemudian, bantuan penyertaan moda BUMDes Rp 34 juta, anggaran desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta, yang realisasinya hanya Rp 21,68 juta. Dana desa yang diduga dikorupsi merupakan anggaran pada tahun 2019 hingga 2022.

’’Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Antonius, seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024)

Dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

’’Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,’’ ujarnya.

Antonius menjelaskan, kasus tersebut mulanya di tangani Polres Brebes dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (27/6/2024).

Setelah berkasnya dinyatakan P-21, maka kasus pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kades Suhendri sendiri, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Brebes.

’’Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap),’’ ujar dia.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler