Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 49 korban TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang berhasil dipulangkan ke daerah asalnya, Selasa (2/7/2024). Pemulangan itu difasilitasi Pemprov Jateng.

Sebelum dipulangkan, mereka terkatung-katung selama tujuh bulan lamanya. Mereka mulanya dijanjikan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng mengatakan, seluruh korban berasal dari luar Jawa Tengah. Sebanyak 46 orang berasal dari Sulawesi Utara, 2 orang dari Maluku Utara, dan sisanya dari Gorontalo.

Pemulangan itu dilakukan, Selasa (2/7/2024) melalui Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung.

’’Rencananya mereka tiba (di daerah asalnya) pada 7 Juli 2024,’’ ujarnya, Selasa (2/7/2024) siang.

Aziz menjelaskan, peristiwa TPPO itu terungkap pada 17 Mei 2024 lalu. Saat itu, Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban dan mengevakuasinya ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Setelah itu, Pemprov Jateng berkomunikasi dengan pemerintah daerah asal para korban sebagai upaya pemulangan.

Dalam kasus itu, Direktur Utama PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak pidana TPPO itu, telah ditahan. Namun menurut Azis, perusahaan itu telah mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Aziz menjelaskan, pemulangan korban, membutuhkan biaya hingga Rp 90 juta. Biaya tersebut, didapat dari PT Klasik Jaya Samudra yang bertanggungjawab dengan menyumbang Rp 50 juta untuk biaya kapal dan uang saku para korban TPPO.

Selain itu, biaya pemulangan juga dibantu Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp 9,5 juta untuk sewa bus dari Semarang ke Tanjung Perak Surabaya.

’’Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,’’ pungkas Aziz.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler