Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang dilaporkan sejak 2021, akhirnya berhasil dituntaskan. Kasus ini telah merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagia mengatakan, dalam penyelesaian kasus itu, pihaknya telah meminta keterangan dari 46 saksi dan dua saksi ahli dalam proses penyidikannya.

Dalam kasus ini, Subagia mengatakan, ada tiga tersangka. Masing-masing, AH (39), NR (41), dan DI (49). Mereka juga tersangkut kasus tindak pidana lain yang tengah ditangani Kejaksaan.

’’Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).

Subagio menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa warga di Argomulyo, Kota Salatiga. Sedangkan NR, mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.

Ketika membeli lahan, para tersangka baru membayarkan yang muka pada pemilik tanah. Mereka kemudian membalikkan nama dalam sertifikat tanah itu untuk selanjutkan digunakan sebagai agunan bank.

Ada pun luas tanah yang dikuasai komplotan mafia tanah ini mencapai 26,9 hektare (ha) dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. Lahan itu kemudian dijadikan agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet sampai membuat kerugian hingga Rp 25 miliar.

’’Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp 9 miliar,’’ katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler