Sempat Tak Hadir, Mbak Ita Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Zulkifli Fahmi
Kamis, 1 Agustus 2024 16:34:00

Murianews, Jakarta – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia sebelumnya, meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Sebelumhya, KPK memanggil Mbak Ita pada Selasa (30/7/2024).
’’Ya saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri,’’ kata Hevearita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024) seperti dikutip dari Antara.
Ketika awak media menanyakan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan para penyidik KPK, Mbak Ita enggan memberikan komentarnya secara detail.
’’Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya Alwin basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Keduanya diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di Pemkot Semerang.
Namun, saat itu, hanya Alwin Basri yang hadir memenuhir panggilan penyidik KPK. Sementara Mbak Ita baru bisa memenuhi panggilan itu hari ini, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024). Pada saat itu, sejumlah instansi termasuk kantor Mbak Ita dan Alwin Basri digeledah KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah disidik para penyidik KPK.
Ketiganya yakni, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.