Lima Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Semarang Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Senin, 5 Agustus 2024 22:56:00
Murianews, Semarang – Lima orang pesilat terduga pelaku pengeroyokan, Yuli Sutanto (21), di indekos Jalan Pulosari Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah berhasil diringkus Polrestabes Kota Semarang.
Kelima terduga pelaku pengeroyokan itu yakni, SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap Rabu (31/7/2024) di sejumlah tempat yang berbeda.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pengeroyokan berawal dari RDS yang melihat live TikTok korban, Jumat (26/7/2024). Pelaku diduga tersinggung dengan kaus yang dikenakan korban saat live TikTok.
’’Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/8/2024).
Dari lima pelaku yang diamankan, RDS menjadi yang pertama mengaku tersinggung dengan korban. Korban saat itu live TikTok mengenakan kaus bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing) dengan gambar anjing yang disilang.
’’Soalnya orang yang pakai baju itu di Jawa Timur suka nyinggung kelompok lain. Dia (korban) tidak nantang-nantang. Saya sama dia itu satu kontrakan,’’ kata RDS saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (5/8/2024).
Usai melihat live TikTok korban, pelaku RDS kemudian menghubungi SYA dan mendatangi korban. Saat itu, keduanya meminta kaus korban tapi gagal. Korban pun sudah meminta maaf dan RDS dan SYA pun langsung pergi.
Para pelaku kemudian menghadiri perkumpulan perguruan silat di Kabupaten Semarang. Usai menghadiri acara itu, SYA kembali mendatangi indekos korban.
Namun sampai di sana, korban ternyata sudah dikeroyok. Bukannya memisah, SYA justru ikut menghajar korban. Saat itu, SYAA tak tahu orang-orang yang ikut menghajar korban.
’’Saya enggak tahu, sekitar 10 orang,’’ ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, saat pelaku datang ada yang masih mengenakan seragam perguruan silatnya. Terkait jumlah total pelaku masih didalami polisi.
’’Sampai saat ini jumlah lima orang. Akan dilakukan pengembangan. Kami ada rekaman video. Saat mereka datang ada yang masih memakai seragam silat,’’ kata Andika.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun kini sudah dibolehkan pulang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Para pelaku terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.



