Salah Satu PPK di Kota Semarang Diduga Lakukan Pelecehan
Zulkifli Fahmi
Senin, 5 Agustus 2024 23:19:00
Murianews, Semarang – Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan pelanggaran etika berupa tindakan asusila atau pelecehan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Silvania Susanti mengatakan, temuan itu berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya.
Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan ada dugaan perbuatan atau tindakan yang tak patut dilakukan oleh oknum PPK tersebut. Pelapor pun melampirkan bukti tangkapan layar pecakapan melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Tak hanya itu, pelapor juga melampirkan surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024 yang di antaranya menetapkan oknum tersebut.
Silvania mengatakan, dari kajian awal, laporan yang disampaikan itu secara formil tidak memenuhi. Tetapi, terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiil.
’’Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,’’ ujar dia, sebagaimana dinukil dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Atas laporan itu, Bawaslu Kota Semarang kemudian menggelar rapat Pleno. Dalam keputusannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PPK tersebut menjadi temuan.
Silvania mengatakan, Bawaslu Kota Semarang akan meminta klarifikasi terhadap terlapor dan saksi salam temuan tersebut. Setelah klarifikasi dilakukan, Bawaslu menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Hasil kajian menyatakan temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
’’Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan,’’ imbuhnya.
Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah melakukan uji sampling dan pemeriksaan terhadap berkas pendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pilkada 2024.



