Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengajak para pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam pencegahan korupsi. Sebab, mereka dinilai rentan terhadap praktik-praktik tersebut.

Dalam sosialisasi antikorupsi pada para pelaku usaha, Sekda Jateng Sumarno mengatakan, pemberian pemahaman terkait gratifikasi penting dilakukan, agar iklim usaha bebas korupsi dapat tercipta.

Sumarno menjelaskan, memberikan sesuatu pada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan merupakan bentuk gratifikasi atau suap. Apalagi bila ada permintaan sesuatu dari ASN pada pelaku usaha, maka itu masuk pemerasan.

Ia mencontohkan pada pemberian parcel atau hadiah lainnya pada ASN. Itu juga merupakan bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

’’Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,’’ harap Sumarno, saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8/2024).

Di kesempatan itu, Sumarno menekankan sejumlah OPD yang punya kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.

Pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, selain mendapatkan sosialisasi pencegahan, para peserta juga dibekali klasifikasi gratifikasi.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.

Di kesempatan itu, Sakina menjelaskan hingga kini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Dijelaskan, berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain, izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler