Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah membuka rekrutmen sejumlah formasi CASN atau calon aparatur sipil negara tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, kouta formasi CASN 2024 ini jumlahnya sebanyak 4.446 formasi. Dari jumlah itu, terdiri dari 265 formasi CPNS dan 4.181 formasi PPPK.

Jumlah tersebut sesuai dengan yang disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Nur Hayati mengatakan, rangkaian seleksi nantinya dimulai pada pekan ketiga Agustus. Rangkaian selesi diawali dengan tahap pengumuman dan pendaftaran calon peserta.

’’Dengan pembukaan seleksi CASN/CPNS, harapannya dapat mempercepat kinerja Pemprov Jateng. Dan dengan adanya (formasi) PPPK, dapat sedikit menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Pemprov Jateng,’’ ujarnya.

Ada pun berdasarkan suarat Edaran Surat Edaran BKN bernomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang jadwal seleksi pengadaan PNS 2024, tahapan seleksi dimulai pada 20 Agustus hingga 2 September 2024.

Mengacu pada regulasi tersebut, seleksi CASN Jateng akan dimulai lebih dulu baru kemudian disusul seleksi PPPK. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Informasi CASN Jateng, dapan dicek melalui akun SSCASN BKN, akun instagram @bkdprovjateng, dan laman bkd.jategnprov.go.id.

Sebagai informasi, setiap jenjang seleksi penerimaan CASN 2024 dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

Syarat CASN 2024

Sebelumnya, Kemenpan-RB telah menetapkan syarat pendaftaran dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024. Dalam aturan itu, setiap warga negara Indonesia berkesempatan untuk melamar menjadi ASN atau PNS.

Namun, hanya peserta yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang dapat mendaftar CASN 2024. Berikut perincian syarat-syaratnya.

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar,
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan,
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan,
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah,
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler